3 dll. Dalam Hukum Acara Perdata, hakim bersifat "pasif", sedang dalam Acara Pidana hakim bersifat "aktif". Karena, pada Acara Perdata, inisiatif beracara datang dari para pihak, sedangkan pada Acara Pidana inisiatif beracara datang dari pihak Penguasa. Tetapi, dalam beberapa tindak kejahatan, pihak Penguasa baru bertindak sesudah ada
Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Posted on May 23, 2020 0841 Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu Acara pemeriksaan Biasa Pasal 152 s/d Pasal 182 Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 203 dengan Pasal 204 Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 205 s/d Pasal 216 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Pasal 205 s/d Pasal 210 Acara Pemeriksaan Perkara Lalu Lintas Jalan/LLJ Pasal 211 s/d 216 Acara Pemeriksaan Biasa APB Setelah Pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Hakim Ketua Sidang meminta kepada Penuntut Umum untuk membacakandakwaannya. Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam hal Pengadilan tidak berwenang mengadili. Dakwaan tidak dapat diterima; dan/atau Surat dakwaan harus dibatalkan. Terhadap keberatan terdakwa/Penasihat hukum, Penuntut Umum mengajukan pendapat. Terhadap keberatan terdakwa atau penasihat hukum dan pendapat Penuntut umum hakim mengambil keputusan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yang pertama diperiksa saksi yang menjadi korban. Sebelum diperiksa saksi wajib bersumpah/berjanji menurut keyakinan agamanya masing-masing. Saksi yang masih dibawah umur 15 tahun dan belum kawin diperiksa dengan tidak disumpah. Saksi dapat mengundurkan diri sebagai saksi apabila ada hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat ketiga keatas, kebawah atau kesamping atau hubungan suami istri dengan terdakwa meskipun telah bercerai. Terdakwa dapat mengajukan pertanyaan kepada setiap saksi seperti halnya Hakim Ketua, Hakim Anggota, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum dapat mengajukan saksi diluar berkas perkara. Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu, diancam dengan sumpah palsu. Dalam hal diperlukan pendapat seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara, dapat minta pendapat ahli. Sebelum ahli memberikan keterangan ia wajib bersumpah/berjanji menurutkeyakinan agamanya. Ketentuan yang berlaku bagi saksi berlaku juga bagi ahli. Dalam hal saksi atau ahli tidak bisa berbahasa Indonesia, maka keterangannya di terjemahkan oleh seorang juru bahasa, sebelum menterjemahkan wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya. Dalam hal ada surat, maka surat harus diajukan dan dibacakan disidang dan kepada terdakwa diminta pendapatnya. Dalam hal ada barang bukti, maka barang bukti tersebut harus diajukan disidang pengadilan dan dimintakan pendapat oleh hakim baik kepada saksi yang terkait juga kepada terdakwa. Terakhir adalah pemeriksaan terdakwa, ia bebas untuk menjawab atau tidak. Apabila terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan sidang dilanjutkan. Setelah sidang dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidanya, dilanjutkan pembacaan pembelaan terdakwa/penasihat hukum. setelah jawab-menjawab selesai, sidang dinyatakan ditutup, kemudian hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan. Putus pengadilan dapat berupa, Putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tuntutan tidak diterima, atau putusan pemidanaan. Terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum dan/atau terdakwa dapat mengajukan upaya hukum. Acara Pemeriksaan Singkat Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat dan yang menurut Penunut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. ketentuan yang berlaku dalam acara pemeriksaan biasa berlaku juga dalam acara pemeriksaan singkat, kecuali; Tidak perlu ada surat pelimpahan perkara. Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa kalau ada dan barang bukti yang diperlukan. Sebagai pengganti surat dakwaan, Penuntut Umum memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan. Putusan tidak dibuat secara khusus, cukup dicatat dalam berita acara sidang, hakim cukup memberikan petikannya. Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Acara Pemeriksaan Cepat Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan tipiring, ialah perkara yang diancam pidana penjara atau kurangnya paling lama tiga bulan dan penghinaan ringan dan bukan acara pelanggaran lalu lintas jalan. Penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa serta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa kalau ada kesidangpengadilan tanpa dihadiri penuntut umum. Saksi diperiksa tidak disumpah/berjanji kecuali hakim mengganggap perlu. Putusan hanya dicatat dalam daftar/berkas perkara dan dalam buku legister. Tidak ada berita acara sidang. Putusan dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Yang diperiksa dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan kejahatan tidak. Tidak ada berkas perkara atau berita acara pemeriksaan. Terdakwa dapat menunjuk dengan surat untuk mewakilinya. Pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa/kuasanya. Dalam hal putusan berupa perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri semula. Jika putusan dalam pemeriksaan perlawanan tetap merupakan perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding. Pengembalian benda sitaan tanpa syarat, jika terpidana telah melaksanakan isi amar putusan. Catatan Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat buktisaja. Yang melaksanakan putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan cepat adalah jaksa. Sumber Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI Total Views 2151 Related Post × Harap isi Nama dan Komentar anda! tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Perkaraperdata dapat diperiksa pada 3 (tiga) tingkat pemeriksaan, yaitu pemeriksaan tingkat pertama di pengadilan negeri, pemeriksaan tingkat banding di pengadilan tinggi, dan pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penulis Yoga Nanda & Fauzan MuttaqienDidalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses "pemeriksaan", tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum telah dilimpahkan kepada Pengadilan yang menangani perkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk meninjau lebih lanjut apakah berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan cukup serta untuk menentukan kiranya acara pemeriksaan apa yang tepat untuk perkara Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP membagi tiga macam acara pemeriksaan perkara pidana sebagai berikut *Acara Pemeriksaan Biasa Acara pemeriksaan biasa atau biasa dikenal dengan nama acara pemeriksaan umum dilakukan apabila perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima oleh Pengadilan melalui panitera muda bagian pidana dan telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya menentukan siapa-siapa hakim yang bertugas untuk menangani harfiah, definisi pemeriksaan biasa atau pemeriksaan umum tidak terdapat didalam KUHAP akan tetapi terdapat penjelasan mengenai asas-asas apa yang ada didalam perkara biasa atau umum serta tahapan apa yang wajib dijalani. Adapun asas yang dimaksud antara lain asas pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk umum, asas yang mengatur terkait hadirin sidang diwajibkan untuk menghormati persidangan, asa yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus hadir sebelum persidangan tersebut dimulai, dan asas yang mengatur bahwa terdakwa harus hadir dalam tahapan yang harus dijalani adalah Tahapan pemeriksaan untuk identitas terdakwa, kemudian tahap dibacakananya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dilanjutkan dengan Pembacaan putusan sela apabila eksepsi menyentuh pada kewenangan pengadilan, Proses pembuktian dari kedua belah pihak, Pembacaan Pledoi baik tertulis maupun lisa, Pembacaan Replik dilanjut dengan Pembacaan Dupil dan terakhir Pembacaan Putusan. *Acara Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat pada asalnya terdapat dalam HIR Pasal 334 sampai dengan 337 huruf f, yang mana kemudian KUHAP mengadopsi nya menjadi acara pemeriksaan singkat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 203. Pasal ini menyatakan bahwa jenis kejahatan atau pelanggaran yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam ketentuan Pasal 205 KUHP dan kejahatan atau pelanggaran yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara sederhana. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Yangdiartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya

- Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.” Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum” Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Pasal 66“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

perkarapidana lalu lintas, di mana penyidik/polisi tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat dalam lembar kertas bukti pelanggaran (tilang) dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Penuntutanadalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (vide Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
6 Azas Hukum Acara Pidana Dalam hukum acara pidana dikenal adanya beberapa azas yaitu: 1. Azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan 2. Azas praduga tak bersalah 3. Azas oportunitas 4. Azas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum 5. Azas perlakuan yang sama di depan hakim 6. Azas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan 7. Azas b Berita Acara Persidangan Berita acara persidangan adalah akta autentik, dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang, berisi tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara persidangan ditandatangani oleh Panitera yang mengikuti sidang dan Ketua Majelis Hakim. Sebagai akta autentik, semua yang tercantum dalam berita acara persidangan adalah tulisan yang berisi keterangan resmi dan sah, sepanjang hal itu tidak dibuktikan palsu. Hukumacara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Wikipedia. YIQsXuv.
  • 5x54sknx8o.pages.dev/262
  • 5x54sknx8o.pages.dev/320
  • 5x54sknx8o.pages.dev/478
  • 5x54sknx8o.pages.dev/142
  • 5x54sknx8o.pages.dev/158
  • 5x54sknx8o.pages.dev/155
  • 5x54sknx8o.pages.dev/338
  • 5x54sknx8o.pages.dev/24
  • jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana